FAKULTAS HUKUM
Bicara tentang
keunggulan umm yah ... bisa panjang nanti kalau saya sebutin satu
persatu....tapi menurutku sih fakultas ini memamg yang terbaik..hahaha , tenang ini ada sekilas
tentang FH UMM nih .
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi
telah mampu membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur
hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang
buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan
jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan
bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika
tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi
hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika
tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas
problematika tersebut.
Setelah dilakukan
perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi
salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya.
Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan sebagai upaya untuk
menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai berikut:
Dalam kancah percaturan politik nasional
yang menuju pada proses demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala
aspeknya sedang dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem
sosial (dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang
cukup memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law
enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan
penegakan hukum secara pragmatis,
bagaimana perilaku hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam
skala nasional- regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma-
norma moral sebagai asasnya.
Situasi nasional yang demikian itu, selain
disebabkan oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak
negatif pada sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak
kepada kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi
hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi
hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi
hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa
seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.
Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai
bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang
strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter
dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH)
yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap
penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan
keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.MAKA...... apa kalian tau ?? nggak kan
maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam
pengembangan pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum
dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara
sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena itu,
dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi
pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional,
Humanis, dan Religius.
Adapun yang dimaksud
dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri
profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di
FH UMM dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis,
konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin
ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di
dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
Mengembangkan sikap kritis dan terampil;
Melakukan perubahan- perubahan dalam proses
belajar- mengajar;
Mengembangkan metode pembelajaran yang
lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan
perbandingan 1 : 2 : 2.
Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu
hukum secara kritis.
Kata Humanis
diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis
adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk
membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/
norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung
kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam penegrtian humanis,
juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselelnggarakan FH-UMM,
disamping mengausai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga
membangun integritas dari peserta didik. Adapun bentuk- bentuk ideal yang
diharapkan adalah:
Mengembangkan sikap peka terhadap masalah-
masalah sosial masyarakat disekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai
kemanusiaan secara universal;
Memahami hak asasi manusia secara individu
dan kelompok;
Berpihak pada nilai- nilai keadilan,
kejujuran dan kebenaran.
Sedangkan Religius
dari asal katanya berarti beragama atau berhubungan dengan agama atau beriman.
Belajar hukum juga harus menyentuh nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan
keadilan yang bersumber dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses
berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum dimanapun peran dan
posisinya. Dari arti itu dapat
dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok
profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :
Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum
Islam yang dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara
global, nasional maupun lokal;
Memiliki integritas dan tanggung jawab yang
tinggi dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan
tata nilai dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.
Visi ini
dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan misi UMM maupun
FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP)
Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ dengan
menjunjung tinggi supremasi hukum untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat
utama/ madani (civil society)
Website:
hukum.umm.ac.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar